Algoritma Simetri 4X, Algoritma Lingkaran Bresenham, & Output Primitif


Algoritma Simetri 4X, Algoritma Lingkaran Bresenham, & Output Primitif

Sahabat kreatif Indonesia,
kali ini admin akan membahas sedikit tentang bagaimana cara mengimpementasikan Algoritma Simetri 4X, Algoritma Lingkaran Bresenham, & Output Primitif kedalam program dengan menggunakan delphi7.
Okay cekidot ya berikut listing programnya,


procedure TForm1.Button1Click(Sender: TObject);
var d,c,x,y,theta,theft:real;
    xc,yc,r,r2:integer;
begin
     xc:=170;
     yc:=200;
     r:=35;
     r2:=90;
     theft:=0.0;
     d:=2*PI;
     theta:=d/4;
     c:=1/(r);

     while (theft<theta) do
     begin
     x:=r*cos(theft)  ;
     y:= r2*sin(theft);

     canvas.Pixels[trunc(xc+x),trunc(yc+y)]:=clblue;
     canvas.Pixels[trunc(xc+x),trunc(yc-y)]:=clblue;
     canvas.Pixels[trunc(xc-x),trunc(yc+y)]:=clblue;
     canvas.Pixels[trunc(xc-x),trunc(yc-y)]:=clblue;
     canvas.Pixels[trunc(xc+y),trunc(yc+x)]:=clblue;
     canvas.Pixels[trunc(xc+y),trunc(yc-x)]:=clblue;
     canvas.Pixels[trunc(xc-y),trunc(yc+x)]:=clblue;
     canvas.Pixels[trunc(xc-y),trunc(yc-x)]:=clblue;
     theft:=theft+c;
end;


end;

procedure TForm1.Button2Click(Sender: TObject);
  var x,y,p,xc,yc,r:integer;
begin
  xc:=       170;
  yc:=200;
  r:=35;
  x:=0;
  y:=r;
  p:=(3-(2*r));

  while (x<y)do
  begin
  canvas.Pixels[xc+x,yc+y]:=clred;
  canvas.Pixels[xc+x,yc-y]:=clred;
  canvas.Pixels[xc-x,yc+y]:=clred;
  canvas.Pixels[xc-x,yc-y]:=clred;
  canvas.Pixels[xc+y,yc+x]:=clred;
  canvas.Pixels[xc+y,yc-x]:=clred;
  canvas.Pixels[xc-y,yc+x]:=clred;
  canvas.Pixels[xc-y,yc-x]:=clred;

   if (p<0) then p:=(p+(4*x)+6)
   else begin
   p:=(p+(4*(x-y))+10);
   y:=y-1;
   end;
   x:=x+1;
   end;

end;

procedure TForm1.Button3Click(Sender: TObject);
var c,x,y,theta,theta_b:real;
r,xc,yc:integer;

begin
r:=200;xc:=350;yc:=205;
c:=1/(r);
theta:=0.0;
theta_b:=2*PI;
  while(theta<theta_b)do
  begin
  x:=xc+r*cos(theta);
  y:=yc-r*sin(theta);
  canvas.pixels[trunc(x),trunc(y)]:=clblack;
  theta:=theta+c;

end;
end;
end.


Nah, ini dia output programnya ..

Mudah bukan cara input dan output nya..
Jangan lupa hastag link asli nya  Http://Blogbriyann.blogspot.com

Upgrade OS Blackberry

                      Upgrade OS Blackberry menjadi gampang-gampang susah. Gampang bagi yang yang mengerti dan tentu saja sudah bagi yang tidak bisa. 
Blackberry selalu melakukan meng-update operating system-nya. Untuk upgrade OS Blackberry ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

    Langkah-langkah untuk melakukan upgrade OS Blackberry :
  1.  Siapkan ponsel Blackberry anda
  2.  Koneksi internet untuk proses download softwarenya
  3.  Komputer PC atau laptop dengan operating system Windows (untuk Mac OS gunakan Virtual Windows atau BootCamp)
  4.  Kabel USB bawaan blackberry
  5.  Install Desktop Manager (DM) di komputer anda (biasanya ada CD driver yang diberikan pada box Blackberry anda). Jika tidak ada, silahkan download BlackBerry Desktop Software.
  6.  Insall OS yang akan digunakan untuk UpGrade (biasanya sistem akan melakukan auto detect untuk versi . OS anda). Jika download file OS tidak sesuai carrier, maka dari windows explorer lakukan search  (including system and hidden files) file dengan nama ‘vendor.xml’ setelah ketemu hapus aja file tersebut (kalo  pake WindowsVista, bisa dicari di : C:\Program Files\Common Files\Research In Motion\AppLoader).  Kalo filenya sesuai carrier, biarkan saja
  7. Upgrade OS anda harus sudah memiliki software Blackberry Desktop Software dan BBSak yang sudah terinstall di PC/laptop anda. Jika belum silahkan download disini:
    http://bbsak.org/download.php
    http://us.blackberry.com/software/desktop.html
  8.  Installation Wizard akan muncul,
  9.            a.klik ‘Next’
  10.            b.pilih negara anda, ‘Accept the terms of service’
  11.            c.klik ‘Next’ lagi.
  12.  Setelah proses instal selesai di PC, anda akan diminta untuk memulai Blackberry Desktop Manager.  Centang pilihan ini lalu klik ‘Finish’. Secara otomatis Desktop Manager akan terbuka, silahkan hubungkan ponsel blackberry anda ke pc melalui kabel usb. Seandainya setelah beberapa menit DM tidak terbuka berarti anda mesti menjalankannya secara manual.
  13. . Hubungkan Blackberry (BB) ke Komputer atau laptop via kabel data USB. Buka Desktop Manager (DM). Kalau ada permintaan upgrade os Blackberry dicancel dulu.
  14.  Lakukan BackUp dulu supaya kalau ada masalah data bisa dikembalikan. Caranya, Run the DM –> Select Backup/Restore –> Backup –> Select dimana anda akan menyimpan file backup anda.
  15.  Ingat lakukan dengan hati-hati ya …
  16. . Selesai backup, masuk ke application loader. Kalau ada permintaan masukkan password Blackberry, masukkan paswordnya (kalau tidak ada paswordnya, klik ok saja)
  17.  Pilih add/remove application. Kalau normal akan muncul semua file program yang akan diinstall. Silahkan dipilih language dan program/aplikasi bawaan OS apa saja yg mau diinstall di Blackberry. Ikuti instruksi di Desktop Manager (DM) tersebut, dan tunggu sampe selesai prosesnya.
  18.  Selesai Upgrade OS Blackberry, cabut kabel data, restart lagi Blackberry nya, tutup Desktop Manager, dan uninstall file OS dari PC/laptop (optional).

 Cara Lengkap Upgrade OS Blackberry

         Anda bisa melakukan cara diatas untuk Upgrade OS blackberry semua jenis sistem operasinya. Yang terbaru adalah OS versi 7.0. Tapi perlu diperhatikan jenis BB yang anda punya karena tidak semua jenis BB bisa di Upgrade os blackbery nya ke versi yang lebih tinggi.

      Kalau gagal upgrade atau ada fatal error, siap-siap wipe Blackberry dan re-install lagi OS nya. Ingat saya tidak bertanggung jawab atas berhasil atau tidaknya proses Upgrade OS Blackberry anda. Selamat mencoba dan semoga berhasil.....




Cara Mengunci Folder Dengan Notepad

 Cara Mengunci Folder Dengan Notepad , Cara Mengunci Folder  , Cara Memberi Password Folder , Cara Memprivasi Folder Dengan Notepad , Cara Memberi Password Pada Notepad Dengan Mudah .


Kali ini Sasuke Blog akan bagi-bagi informasi tentang Cara mengunci Folder dengan mudah (Tanpa Download software).  Kalian pasti berfikir ini original post atau bukan ? Ya ini original post yang ane buat di blog lama ku  . Mungkin mengunci folder dengan sofware yang didownload dari internet mungkin sudah biasa, tapi jika software yang dibutuhkan hanya sofware bawaan Windows yaitu notepad, apa bisa?. Tentunya bisa. Tanpa basa basi lagi Langsung saja, nanti biar Anda praktekan sendiri di rumah.

Untuk mengunci software dengan notepad ini sangat mudah. Berikut caranya :


@ECHO OFF
title rahasia
if EXIST "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" goto UNLOCK
if NOT EXIST Locker goto MDLOCKER
:CONFIRM
echo Do You Want To Lock This Folder(Y/N)
set/p "cho=>"
if %cho%==Y goto LOCK
if %cho%==y goto LOCK
if %cho%==n goto END
if %cho%==N goto END
echo Invalid Choice ( Y=yes , N=no ).
goto CONFIRM
:LOCK
ren Locker "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
attrib +h +s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
echo This Folder Is Locked
goto End
:UNLOCK
echoenter password
set/p "pass=>"
if NOT %pass%==masukanPassword goto FAIL
attrib -h -s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
ren "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" Locker
echo Unlocked
goto End
:FAIL
echo Invalid password
goto end
:MDLOCKER
md Locker
echo Locker created successfully
goto End
:End 





1. Ganti Yang berwarna merah dengan passwordmu .
2. Klik File > Save as
3. Beri nama apa saja yang penting extensinya *.bat
    (Contoh : FB.bat)
4. Tutup Notepad
5. Buka file yang anda simpan tadi (****.bat)
6.  Maka akan keluar folder bernama "Locker", Masukan file ke dalam folder itu. Folder itulah yang akan kita kunci/password
7.  setelah semua file di masukan, buka file****.bat tadi. Muncul Jendela Command Prompt Yang berisi:
Apakah kamu yakin ingin mengunci folder ini(Y/N)?
Ketik Y lalu ENTER..

8. Untuk membuka hanya buka ****.bat lalu masukan password
            Disamping caranya yang mudah ada beberapa kelemahan, antara lain:
A.   Password bisa dilihat dengan cara klik kanan file ****.bat lalu klik Edit
B.   Karena file bersifat hidden, kadang anti virus meng-unhide-kan folder Locker

Sekian dan Selamat Mencoba ........


Cara Mempercepat Booting Windows 7


Cara Mempercepat Booting Windows 7

Cara Mempercepat Booting Windows 7Waktu booting (boot-time) yang cepat tentu menjadi idaman setiap pengguna laptop/komputer. Memang, sudah menjadi hal yang alamiah bahwa seiring berjalannya waktu boot-time menjadi semakin lambat. Bila Anda pengguna Windows 7 dan merasa boot-time Windows Anda mulai lambat, jangan khawatir. Saya akan berbagi mengenai tips & trik supaya boot-time Windows Anda menjadi lebih cepat.
Sebelumnya, kita perlu mencari cara untuk menghitung boot-time secara akurat. Tentu saja kita bisa menggunakan jam tangan untuk keperluan ini, namun ada cara yang lebih akurat lagi. Pertama adalah menggunakan aplikasi yang bernama Boot Racer. Aplikasi ini memang dibuat khusus untuk menghitung boot-time Windows. Untuk lebih jelasnya perhatikan ilustrasi yang saya capture dari laptop HP saya sendiri berikut ini:
  • Pertama download dulu installer-nya (dalam bentuk zip) di sini.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Setelah selesai, dobel klik file zip tersebut, kemudian dobel klik file installer didalamnya.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Klik Next ketika muncul window Installation Wizzard.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Pilih “I accept the license agreement”, lalu klik Next.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Bila muncul window User Account Control (UAC), klik saja Yes.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Setelah proses instalasi selesai, tampilan awal Boot Racer akan muncul. Klik saja di gambar stop watch tersebut.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Klik Yes untuk restart.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Pada saat memasuki Desktop, di sebelah kanan bawah akan muncul window kecil yang menunjukkan boot-time. Klik See why… untuk melihat detailnya.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Time To Logon adalah waktu sejak laptop menyala (Start) sampai ke menu Logon (karena saya menggunakan password untuk masuk ke Windows 7, sehingga pada saat booting mampir dulu ke menu Logon). Time to Desktop merupakan total waktu dari mulai Start sampai Desktop siap digunakan. User Logon Waiting Time merujuk pada jumlah waktu selama berada di menu Logon (untuk mengisi password). Klik Show History untuk melihat ringkasannya.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Di sini terlihat bahwa ada dua parameter utama yang digunakan Boot Racer, yaitu Time to Logon dan Time from Logon to Desktop.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa boot-time Windows 7 di laptop HP saya adalah 76 detik, dan mendapatkan rating Good. Waktu 6 detik untuk memasukkan password selama di menu Logon (User Logon Waiting Time), tidak dimasukkan dalam perhitungan untuk menentukan kecepatan boot-time secara keseluruhan (Time to Desktop).
Cara kedua untuk menghitung boot-time adalah dengan memeriksa Boot Time Logs melalui Windows Tools. Berikut saya tunjukkan ilustrasinya dengan menggunakan laptop HP saya sebagai contoh:
  • Masuk ke Control Panel, lalu klik System and Security.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Klik View event logs pada bagian Administrative Tools.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Pada panel sebelah kiri, pilih ke Event Viewer -> Applications and Services Logs -> Microsoft -> Windows -> Diagnostics-Performance -> Operational. Pada panel tengah bagian atas, pilih baris dengan Event ID 100 dan Date and Time paling akhir. Lalu perhatikan nilai Boot Duration pada panel tengah bagian bawah. Inilah waktu booting (dalam mili-detik) yang terjadi pada saat booting terakhir.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
Dari contoh di atas terlihat bahwa berdasarkan Boot Time Logs, boot-time laptop HP saya adalah sekitar 121 detik atau sekitar dua menit. Hal ini juga menunjukkan bahwa hasil perhitungan antara cara pertama (dengan Boot Racer) dengan cara kedua ini sangat berbeda, padahal keduanya mengacu pada booting yang sama. Hal ini wajar saja karena metode pengukuran yang digunakan memang berbeda, sebagaimana ditunjukkan oleh diagram berikut ini.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
Yang perlu dipahami selanjutnya adalah bahwa sejak laptop/komputer menyala sampai ke menu Logon (Time To Logon), proses-proses yang terjadi adalah proses yang banyak berkaitan dengan hardware, seperti misalnya: memory check, boot device checkloading driver (ini terjadi pada saat animasi logo Windows 7 ditampilkan), dll. Sehingga kunci untuk menghemat waktu di sini adalah adalah dengan mengubah setting-an BIOS untuk menghilangkan pengecekan dan delay-delay yang tidak perlu. Selain itu, menghilangkan animasi logo Windows 7 juga bisa sedikit mempercepat Time To Logon ini.
Sebaliknya, sejak dari menu Logon sampai Desktop siap digunakan (Time From Logon To Desktop), proses-proses yang terjadi adalah proses yang banyak berkaitan dengan software yang ada di laptop/komputer. Banyak program-program yang kita gunakan, tanpa kita sadari, men-setting dirinya supaya dipanggil (di-load) pada saat awal masuk Windows (Startup). Semakin banyak program yang di-load saat Startup, semakin lama waktu yang dibutuhkan sebelum Desktop siap digunakan. Dengan demikian, kunci untuk menghemat waktu di sini adalah dengan mengurangi jumlah program yang di-load pada saat Startup.
Nah, sampai disini Anda tentu sudah paham mengenai seluk-beluk per-booting-an Windows, dan proses apa saja yang terjadi baik sebelum maupun sesudah Logon. Jika Anda tidak men-set password Windows 7 Anda, maka tentu saja menu Logon ini tidak akan muncul. Namun demikian proses yang terjadi tetaplah sama.
Kini tibalah saatnya saya memberikan tips & trik untuk mempercepat boot-time Windows 7. Langkah-langkah di bawah ini disertai dengan ilustrasi yang saya capture dari laptop HP milik saya sendiri pada saat menerapkannya. Di laptop/komputer Anda bisa jadi tampilannya agak sedikit berbeda, namun konsep dasarnya tetaplah sama. Berikut langkah-langkahnya:
  • Tekan Windows+R untuk memunculkan Run, ketik “msconfig”, lalu tekan Enter untuk memunculkan window System Configuration.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Pilih tab Boot, dan centang/contreng di bagian No GUI boot. Ini bertujuan untuk menghilangkan munculnya animasi logo Windows pada saat booting yang akan memberikan penghematan waktu. Kalau sudah, klik Advanced Options.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Centang/contreng pada bagian Number of processors dan lalu pilih angka paling besar di bagian bawahnya. Jumlah angka disini bisa berbeda, tergantung jenis processor yang digunakan. Laptop saya masih menggunakan dual core karenanya angka maksimalnya cuma 2. Bila Anda menggunakan quad core, i3 corei5 core, i7 core, tentu jumlah angkanya akan berbeda. Pastikan Anda memilih angka yang terbesar! Jika sudah klik OK untuk kembali ke window System Configuration.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Pilih tab Startup. Di sini terlihat program-program apa saja yang di-load Windows pada saat Startup. Pastikan hanya program yang penting saja yang dipanggil. Program yang jarang digunakan atau tidak terlalu penting sebaiknya tidak perlu dicentang/dicontreng agar boot-time bisa dihemat. Jika ragu, Anda bisa memeriksa bagian Manufacturer dan Command untuk bisa lebih memastikan. Klik Apply lalu OK jika sudah selesai memilih-milih.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Klik Restart untuk melanjutkan.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Pada saat restart, bersiap-siaplah untuk masuk ke BIOS dengan menekan tombol untuk masuk BIOS. Tiap merek laptop/komputer biasanya mempunyai tombol BIOS yang berbeda. Di laptop HP saya, untuk masuk BIOS saya harus menekan F10.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Setelah masuk BIOS, carilah option-option yang berkaitan dengan booting dan bisa menghemat boot-time. Tampilan tiap BIOS pasti berbeda. Di sini saya berikan contoh tampilan BIOS laptop HP saya pada bagian System Configurations -> Boot Options. Lihat bagaimana saya menaruh harddisk (Notebook Hard Drive) di urutan teratas pada Boot Order, sekaligus men-disabled option boot lainnya yang tidak penting. Segala sesuatu yang berkaitan dengan delay juga saya set menjadi nol.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Pada beberapa BIOS, biasanya terdapat option Quick Boot Mode. Set option ini menjadi Enabled bila terdapat di BIOS Anda. Berikut ini adalah contoh ilustrasi yang saya ambil dari internet (karena di BIOS laptop HP saya tidak ada option ini).
Cara Mempercepat Booting Windows 7
  • Setelah selesai pastikan untuk men-Save perubahan yang sudah dilakukan kemudian keluar dari BIOS. Selesai sudah langkah-langkah untuk mempercepat booting Windows, dan sekarang tinggal melihat hasilnya.
Cara Mempercepat Booting Windows 7
HASIL
Ilustrasi di atas pada dasarnya menggambarkan penerapan tips & trik untuk mempercepat booting Windows 7 yang sudah saya uji cobakan sendiri di laptop HP saya. Begitu keluar dari BIOS dan masuk ke Windows lagi, berikut hasil yang saya dapatkan:
Boot Racer
Cara Mempercepat Booting Windows 7
Cara Mempercepat Booting Windows 7
Dari gambar di atas terlihat bahwa boot-time saya sekarang menjadi 49 detik, yang artinya terjadi penghematan 27 detik dari sebelumnya. Rating boot speed saya pun menjadi Excellent. Sungguh luar biasa!
Boot Time Logs
Cara Mempercepat Booting Windows 7
Terlihat bahwa boot-time saya kini menjadi sekitar 63 detik, dari yang sebelumnya 121 detik. Jadi ada penghematan yang signifikan pula apabila dilihat dari catatan Boot Time Logs Windows 7.
Nah, Anda tentu penasaran untuk mencobanya sendiri bukan?! Silahkan dicoba tips & trik ini, dan akan lebih baik lagi jika setelah mencoba Anda memposting hasilnya di bagian komentar artikel ini. Selamat mencoba!


Read more: http://blogbriyann.blogspot.com/mempercepat-booting-windows-7

10 Tips cara merawat laptop dengan baik


cara merawat laptop dengan baik dan benar
Cara merawat laptop tidak begitu sulit sebenarnya karena laptop itu bukan komputer desktop. Laptopsangat butuh perhatian/perawatan juga agar awet layaknya kekasih kita, supaya bisa dipakai sampai tua dan body-nya tetap bagus dan sexy.

Laptop itu barang elektronik yang sangat sensitif seperti halnya kekasih perempuan kita, bila tidak dirawat dengan baik maka akan seringlah silaptop tersebut berpaling ke tukang service laptop.(kok jadi cinta"an) Perlu diketahui juga, komponen laptop itu lebih mahal dibandingkan komponen komputer desktop atau PC. Nah, maka dari itu untuk menghindari kantong kita bolong, sebaiknya lakukan deh tips merawat laptop untuk Laptop Acer, DELL, Toshiba, HP, Asus, Axio, dll :

1. Jangan sembarangan mendownload software" dari internet
Biasanya nih, klo udah ada koneksi kenceng alias ngebut, pasti deh kerjaannya download. Usahakan jangan download software yang tidak jelas asal usul silsilah keluarganya,(software ada keturunannya men) karena bisa membahayakan diri kita. Pakelah software" yang telah didapatkan dari paket laptopnya waktu pertama beli. Jika software hasil download sebaiknya scan dulu dengan antivirus paling top.

2. Jangan menginstall software" yang sekiranya jarang dipakai dan tidak berguna
Buat apa beli duren tapi gk dimakan. betul tidak? seperti halnya software yang sudah diinstall, jika tidak dipakai dan tidak berguna maka hanya akan menjadi sampah saja dan bisa bikin muntah. (bilang aja gk doyan duren)

3. Jangan meletakkan laptop diatas kasur saat sedang menyala
Dampak yang ditimbulkan cukup besar, berdasarkan pengalaman teman saya. Setelah beberapa jam saja laptopnya ditaro diatas kasur, keesokan harinya adaptornya langsung rusak.

4. Jaga kebersihan laptop anda
Usahakan laptop anda tidak boleh ada debu sama sekali, selalu setiap habis dipakai lap dengan kain putih bersih agar bebas debu dan kuman penyakit. Pakai pelindung layar dan pelindung keypad juga klo mampu beli.

5. Hindari getaran elektromagnetik
Jauhkan laptop anda dari alat-alat elektromagnetik seperti misalnya alat pengeras suara, loudspeaker, mesin, handphone, dan sumber getaran lainnya.

6. Rapikan kabel-kabel yang terhubung
Sebisa mungkin kabel-kabel ke laptop itu harus tertata rapi, jangan sampai membuat orang lain tersandung lalu jatuh dan terluka kemudian menyalahkan anda. Bisa repot lagi urusannya.

7. Rawatlah baterai laptop secara teratur
Hendaknya saat memakai laptop untuk waktu yang lama, baterai diisi penuh terlebih dahulu dengan catatan saat sedang diisi tidak dimainkan. Lalu jika sudah penuh cabut chargerannya lalu mainkan sampai baterai sisa sedikit lagi. Jaga sirkulasi udara juga, karena ini sangat penting apabila tidak terjadi sirkulasi udara yang lancar maka dapat menyebabkan over-heating.

8. Jangan menaruh benda diatas laptop
Apalagi benda yang berat, bisa" laptop anda langsung berpaling ke tukang service teknisi perbaikan laptop. Karena bisa merusak layar monitor.

9. Jangan sekali" untuk mencoba pindah-pindahkan laptop saat masih hidup. (karena dia bisa jalan sendiri)
Itu ada penjelasannya, begini ceritanya : Laptop yang masih hidup atau belum di shutdown/sleep berarti harddisknya juga sedang bekerja sehingga apabila digerakkan dapat menyebabkan head harddisk menggores cylinder, itu akibatnya sangat fatal.

10. Jika laptop anda bermasalah, jangan coba-coba untuk mencoba betulkan sendiri. Lebih baik diserahkan ke tukang service terdekat. Karena jika anda membetulkan sendiri bisa-bisa kerusakan menjadi semakin berat. Apalagi kalo masih garansi lalu anda membongkar laptop sendiri dan merusak sticker garansi yang masih ada pada laptop. (gk komentar deh)

Dari 10 tips diatas, ada yang paling amat sangat penting, yaitu :
Kartu Garansi anda Jangan Sampai Hilang

Cara Merawat Adapter (Charger) & Baterai Laptop Agar Awet


Cara Merawat Adapter (Charger) & Baterai Laptop Agar Awet


Bisa apa sebuah laptop tanpa adapter dan baterai? Sebuah laptop berbagai jenis dan mereknya tidak akan bisa lepas dari kedua hal tersebut. Kelihatannya sih sepele, namun tanpa kedua alat itu laptop kita menjadi tidak berguna karena tidak bisa nyala :D . Kedua perangkat tersebut kalau kita lihat lebih jauh sangat ringkih loh! Salah cara penggunaannya bisa berakibat fatal, terutama untuk baterai yang umurnya selalu berkurang tiap tahun jika digunakan. Maka dari itu kita harus lebih care sama kedua perangkat penunjang laptop kita. Nah, disini gua mau sedikit berbagi tips dan cara merawat baterai dan adapter laptop
Merawat Baterai Laptop :
1. Usahakan jaga kondisi suhu baterai, Jangan menggunakan baterai di tempat-tempat yang panas seperti di dalam sauna atau oven :D . Intinya usahakan berhenti menggunakan komputer jika baterai laptop sudah terasa panas. Karena pnas dapat menurunkan daya tahan baterai.
2. Untuk baterai Lithium Ion atau biasa disebut Li-Ion, usahakan jangan menggunakan sampai benar-benar habis. Minimal ketika baterai sudah mencapai 10-20% segera lakukan pengecasan terhadap baterai.
3. Jika kita menggunakan laptop dengan jangka waktu yang lama, usahakan untuk melepas baterai ketika digunakan. Kecuali untuk laptop yang sudah memiliki auto cut-off listrik seperti laptop-laptop Macintosh dan Asus mereka akan memutus aliran listrik ke baterai jika baterai sudah terisi penuh.
4. Jika laptop akan disimpan dalam jangka waktu yang lama dan ingin menjaga keutuhan daya tampung baterai, sisakan daya pada baterai sekitar 40% dan taruhlah di tempat yang kering. Beberapa ahli menyarankan untuk memasukannya ke dalam lemari es. Gunakan kantong plastik yang tertutup rapat untuk menyingkirkan kelembapan. Tapi ingat, jangan sampai membeku, hanya di dinginkan saja.
5. Ingin baterai kamu tahan lebih lama dari biasanya? Gunakan software power management untuk mengatur clockspeed processor agar daya yang digunakan latop tidak begitu besar. Atau coba saja untuk menimilkan cahaya LCD monitor, men-silentkan audio, mematikan Wifi & Bluetooth, mematikan CD Rom, mematikan software-software idle dan lainnya. Cara tersebut juga bisa membikin latop kta lebih hemat batere :D
Merawat Adapter :
1. Gulunglah adapter dengan baik dan benar, Jangan melilitkan pada kotak adapter. Contoh menggulung yang baik sudah dicontohkan pada gambar diatas
2. Pada saat menggunakan adapter, pastikan kabel tidak terjepit atau tertindih sesuatu. Karena bisa merusak kabel dalam
3. Jangan menggunlung kabel dengan kencang
4. Jika adapter sudah sering terputus-putus ketika digunakan lebih baik segera ganti adapter. Karena adapter masih lebih murah dibandingkan membeli motherboard atau baterai baru.
5. Hindarkan penggunaan pada stop kontak yang voltase listriknya naik turun, atau gunakan stabilizer
6. Jaga suhu adapter, beberapa adapter bawaan laptop jenis value sering kali melepuh ketika kepanasan.

Nah, sekarang udah tau kan gimana caranya merawat baterai dan adapter.

Script Lagu untuk blogger


Lagu Bagus Buat Blog
Sekilas Info Pertama
Kali ini saya mau berbagi mengenai.... lagu yang dipasang di blog cara pembuatanya gak sulit kok yang penting ikuti petunjuk di bawah ini ya.. ^_^
untuk menampilkan lagu di Blog anda ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu :
Log In kedalam Blog Anda terlebih dahulu
-          pilih tata letak
-          klik Tambah Gadget
-          Pilih HTML/JavaScript

Dan masukan kode dibawah ini


<embed allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" height="0"
 src="http://divine-music.info/musicfiles/Evanescence%20-%20Bring%20Me%20To%20Life.swf" width="0">
</embed>
-          Klik Save


Dan untuk link yang Berbeda tulisan nya bisa anda ganti-ganti sesuai dengan lagu yang anda inginkan.

Dan Selamat Menikmati
Note : dan untuk lagu yang bisa ditampilkan hanya lagu yang berkode swf dan ini liknya..

-        Maroon - ://divine-music.info/musicfiles/01 Payphone (feat. Wiz Khalifa).swf
-          Jason Mraz - I'm Yours  "http://divine-music.info/musicfiles/Jason Mraz - Im Yours.swf"
-          Flo Rida - Low     "http://divine-music.info/musicfiles/Flo Rida - Get Low (Clean).swf" 
-          Black Eyed Peas - Rock That Body   "http://divine-music.info/musicfiles/02-black_eyed_peas-rock_that_body.swf"
-          NOAH Separuh Aku  "https://sites.google.com/site/razcker/drz/peterpan%20-%20separuh%20aku.swf"
-          Flo Rida-Get Low  "http://divine-music.info/musicfiles/Flo Rida - Get Low (Clean).swf"
-          Jennifer Lopez - On The Floor (feat. Pitbull) "http://divine-music.info/musicfiles/01 On the Floor (feat. Pitbull).swf"
-          Linkin Park - In The End  "http://divine-music.info/musicfiles/Linkin Park - In the end.swf"
-          Black Eyed Peas - I Gotta Feeling  "http://divine-music.info/musicfiles/I Gotta Feeling - The Black Eyes Peas.swf"
-          Justin Bieber - Baby  "http://divine-music.info/musicfiles/Justin Bieber Feat. Ludacris - Baby.swf"
-          Katy Perry-FireWork  "http://divine-music.info/musicfiles/1-04 Firework.swf"
-          Metallica - stanger  "http://divine-music.info/musicfiles/metallica-stanger.swf"
-          Akon - Right Now ( Na Na Na)      "http://divine-music.info/musicfiles/Akon_-_Right_Now_(NaNaNa).swf"
-          Eminem Ft Rihanna-Love The Way You Lie "http://divine-music.info/musicfiles/Eminem ft. Rihanna - Love The Way You Lie.swf"
-          Bruno Mars-The Lazy Song "http://divine-music.info/musicfiles/01 The Lazy Song.swf"
-          Lagu Christian Bautista- The way you look at me "https://sites.google.com/site/dcsoundflash/sound/ChristianBautista-Thewayyoulookatme.swf"
-          Lagu Bondan Prakoso & F2B-Tetap semangat "https://795586549995249364-a-1802744773732722657-s-sites.googlegroups.com/site/dinarcoolblogspotcom/dinarcool-blogspot-com/BondanPrakoso%26Fade2Black-TetapSemangat.swf"
-          Lagu Bondan Prakoso & F2B "https://795586549995249364-a-1802744773732722657-s-sites.googlegroups.com/site/dinarcoolblogspotcom/dinarcool-blogspot-com/BondanPrakoso%26Fade2Black-KitaSelamanya.swf"
-          Rini Idol Aku Bukan Boneka "https://sites.google.com/site/barudc/sound/RiniIdol-AkuBukanBoneka.swf"
-          Avenged Sevenfold-Dear God  "http://divine-music.info/musicfiles/Avenged Sevenfold - Dear God.swf"
-          Rihanna(Ft.Britney Spears)  "http://divine-music.info/musicfiles/01 S&M.swf"
-          Metallica - Enter Sandman  "http://divine-music.info/musicfiles/Metallica - Enter Sandman.swf"
-          Evanessence - Bring Me To Life  "http://divine-music.info/musicfiles/Evanescence%20-%20Bring%20Me%20To%20Life.swf"
-          Lady GaGa - Just Dance (Feat Colby O'Donis & Akon  "http://divine-music.info/musicfiles/Lady GaGa - Just Dance (Feat Colby ODonis & Akon).swf"
-          Eminem Ft Akon-Smack That  "http://divine-music.info/musicfiles/Eminem - Smack That (ft. Akon).swf"
-          Crazy Frog-Axelf  "http://divine-music.info/musicfiles/crazyfrog-axelf.swf"
-          Avril Lavigne-When Your Gone  "http://divine-music.info/musicfiles/Avril Lavigne -When Youre Gone.swf"
-          Rihanna Ft Jay Z-  Umbrella  "http://divine-music.info/musicfiles/Rhianna ft. Jay Z-Umbrella.swf"
-          Taio Cruz Ft Ludacris-Break Your Heart  "http://divine-music.info/musicfiles/Break Your Heart Ft. Ludacris.swf"
-          Gareth Gates-Anyonefus  "http://divine-music.info/musicfiles/garethgates-anyoneofus.swf"
-          Lady Gaga-Alejandro  "http://divine-music.info/musicfiles/Lady GaGa - Alejandro(1).swf"
-          Green Day-wakemeupwhen  "http://divine-music.info/musicfiles/greenday-wakemeupwhen.swf"
-          Green Day- Time of Your Life  "http://divine-music.info/musicfiles/Greenday - Time of Your Life.swf"
-          Green Day-When I Come Around  "http://divine-music.info/musicfiles/Greenday - When I Come Around.swf"
-          Selena Gomez-Naturally  " http://divine-music.info/musicfiles/06 - Selena Gomez - Naturally.swf"
-          Green Day - Holiday  "http://divine-music.info/musicfiles/Green Day - Holiday.swf"
-          Lady GaGa - Bad Romance   "http://divine-music.info/musicfiles/02. Lady Gaga - Bad Romance (Album Version).swf"
-          NOAH Jika Engkau "https://sites.google.com/site/razcker/drz/noah%20-%20jika%20engkau.swf"
-          NOAH Tak Lagi Sama "https://sites.google.com/site/razcker/drz/noah%20-%20tak%20lagi%20sama.swf"
-          Maroon 5- Payphone "https://sites.google.com/site/razcker/drz/maroon5%20-%20payphone.swf"
-          NOAH Hidup Untukmu, Mati Tanpamu "https://sites.google.com/site/razcker/drz/noah%20-%20hidup%20untukmu%20mati%20tanpamu.swf"
-          Boyce Avenue-Glad You Came"https://sites.google.com/site/razcker/drz/Boyce%20Avenue%20%20-%20Glad%20You%20Came.swf"

Cara Mengetahui Orang yang Hack Kita



 
Jadi Anda ingin mengetahui nama seseorang PC, atau mereka alamat MAC kartu jaringan mereka atau nama pengguna yang saat ini masuk ke PC? Akan sangat berguna untuk mendapatkan info ini pada seseorang. Mereka dapat nama PC mereka sendiri nama atau nama perusahaan. Alamat MAC mereka adalah alamat dari kartu jaringan mereka, yang statis, berarti tidak dapat berubah. Username mereka juga dapat berguna jika Anda ingin tahu nama orang ini. Semua ini hanya dapat diambil jika orang yang memiliki kartu jaringan yang terpasang pada PC mereka.

Pada DOS prompt (Start, Run) ketik "nbtstat IP-a"

EX: nbstat-a 196.35.24.15, maka akan terlihat seperti ini:

Local Area Connection 3: Node Ipaddress: [10.10.10.22] Cakupan Id: []

NetBIOS jauh mesin Nama Tabel

Nama Jenis Status --------------------------------------------- PCNAME <> UNIK RegisteredDOMAINNAME <00> GROUP RegisteredPCNAME <03> UNIK RegisteredPCNAME <20> UNIK RegisteredDOMAINNAME <1e> GROUP RegisteredUSERNAME <03> UNIK register

Alamat MAC = 00-22-AE-43-33-30

Ini akan menampilkan nama PC Anda, nama domain jika sudah terhubung ke domain dan akan menampilkan nama pengguna masuk ke PC. MAC adalah statis, berarti tidak pernah berubah, berguna untuk mengidentifikasi seseorang. Anda serangan teman Anda, Anda dan memeriksa dia IP Anda melakukan "nbtstat" kepadanya, dan Anda baik alamat MAC. Jadi jika sekarang Anda periksa pada PC, dan melihat dia telah mendapat alamat yg sama MAC, Anda tahu dia telah menyerang Anda.


10 CARA HACK FACEBOOK ORANG



Facebook merupakan situs jejaring sosial yang paling banyak digunakan di dunia dengan jumlah anggota aktif tahun 2011 sekitar 800 juta orang.
Sedemikian banyak pemakainya sehingga merupakan target utama pembajak atau umum disebut hacker. Banyak cara untuk untuk membajak atau mengambil alih akun seseorang. Berikut ini daftar 10 cara membajak login Facebook sehingga Anda dapat lebih waspada.
1.    Facebook Phishing
Phishing adalah cara yang paling popular untuk mendapatkan data login facebook seseorang. Ada beberapa serangan Phishing, yang paling sederhana adalah hacker membuat halaman untuk login facebook palsu yang penampilannya dibuat mirip dengan yang aslinya. Melalui halaman palsu itu korban akan memasukan “E-mail Address” dan “Password” yang tercatat dalam file txt . Data ini kemudian diambil oleh hacker untuk masuk ke halaman facebook korban dan mengganti passwordnya dengan yang baru.
2. Keylogging
Keylogging menggunakan sebuah program kecil yang diinstall di komputer korban. Progam ini akan mencatat semua yang diketik korban di komputernya, termasuk data login facebooknya. Catatan (log) tersebut dikirim balik ke penyerang melalui jalur FTP atau lewat e-mail hackers.
3. Stealers
Hampir 80% orang menggunakan password yang disimpan di browser untuk memudahkan login facebook. Ini memang memudahkan tetapi dapat berbahaya. Stealer adalah software yang dirancang untuk mengambil password yang tersimpan di browser korban.
4. Session Hijacking
Session Hijacking sangat efektif jika Anda akses facebook dengan koneksi standar (http://… ). Cara ini adalah dengan mencuri cookie browser korban yang digunakan untuk autentikasi pengguna pada suatu situs. Session Hijacking banyak digunakan pada jaringan local (LAN).
5. Sidejacking with Firesheep
Sidejacking adalah nama lain untuk http session hijacking yang dikhususkan untuk pengguna wifi. Untuk melakukan serangan Sidejacking, hacker banyak menggunakan software Firesheep. Tetapi Firesheep hanya bekerja jika penyerang dan korban berada dalam satu jaringan wifi yang sama.
6. Mobile Phone Hacking
Jutaan orang login facebook dari telpon bergeraknya (HP). Jika hacker bisa mengakses HP korban, kemungkinan besar para hacker ini dapat mengkases akun korbannya. Bisa juga menggunakan software untuk memonitor HP seperti “Mobile Spy” dan “Spy Phone Gold”.
7. DNS Spoofing
Jika penyerang dan korban berada dalam satu jaringan komputer, penyerang dapat menggunakan DNS spoofing atau pengalihan dari halaman facebook yang asli ke yang palsu milik hacker.
8. USB Hacking
Ini digunakan jika penyerang memiliki akses fisik ke komputer korban. Hacker akan memasukan peralatan USB yang sudah diprogram untuk secara otomatis mengambil password yang disimpan di browser.
9. Man In the Middle Attacks
Ini bisa terjadi jika korban dan hacker berada dalam satu jaringan lokal dan berbasis switch. Hacker akan menempatkan dirinya berada diantara korban dan server atau bertindak sebagai gateway sehingga bisa menangkap semua data yang lewat. Cara ini juga disebut dengan ARP Poisoning.
10. Botnet
Botnet sebetulnya tidak umum digunakan untuk membajak login facebook, karena biaya yang tinggi. Ini digunakan untuk serangan lebih canggih. Pada dasarnya ini merupakan kerjasama antara beberapa komputer. Proses infeksinya sama dengan keylogging. Botnet yang popular adalah “Spyeye” dan” Zeus”

Analisis dan Perbandingan Antara UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 Amandemen.



A.    Pendahuluan
Negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, untuk menyempurnakan negara maka tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang dan berhasil menetapkan dan mengesahkan Dasar Negara, memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Soekarno dan Hatta hingga format negara “Republik” yang diinginkan terbentuk.
Namun seoring berjalannya pemerintahan baru ini banyak menghadapi pergolakan politik dalam negeri serta usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan yang mau tidak mau bersinggungan dan mempengaruhi jalannya pemerintahan dan kebijakan-kebijakan yang diprioritaskan bersifat “demi keberlangsungan negara”. Dalam menghadapi situasi seperti ini dapat di analisis beberapa perubahan dan pergantian Dasar Negara dalam periode-periode penting sejarah Indonesia.
Secara umum negara kita mengalami proses percobaan Demokrasi yang tidak mudah, yakni perubahan praktek ketatanegaraan dan sistem pemerintahan. Begitu juga dalam meletakkan Undang-Undang Dasar Negara yang bersifat “sementara” yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 hingga kembalinya kepada UUD 1945 sampai sekarang yang telah mengalami amandemen.
Undang-Undang Dasar Negara yang rumuskan para pendahulu bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu sejarah mencatat mata rantai peristiwa dalam negeri dan lahirnya kebijakan-kebijakan yang mengarah kepada dinamika Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
B. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar ini diputuskan dan disahkan berlakunya oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 ini dibuat oleh BPUPKI yang di pimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat. UUD 1945 ini di diumumkan secara resmi dalam Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946 Tahun ke II No. 7.
Tata Cara perubahan  UUD 1945 diatur dalam Pasal 37, yakni:
1.    Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir;
2.    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Dilihat dari ketentuan perubahan tersebut, maka secara teoritis, UUD 1945 termasuk UUD yang rigid atau sulit diubah karena memerlukan persetujuan mayoritas mutlak (2/3 dari seluruh anggota MPR).
 Sedangkan MPR sendiri adalah sebuah lembaga permusyawaratan yang anggotanya terdiri dari seluruh anggota DPR, ditambah utusan daerah dan utusan golongan. Dengan demikian untuk mengubah UUD 1945 memerlukan prosedur yang panjang oleh lembaga yang anggotanya cukup banyak dan terdiri dari unsur-unsur yang beraneka ragam seperti perwakilan politik (DPR), unsur kedaerahan dan unsur fungsional.
Kemudian jika dilihat dari jumlah pasal-pasalnya, UUD 1945 termasuk yang sedikit jumlahnya, yakni hanya 37 pasal. Pasal-pasal UUD 1945 ini juga umum sifatnya sehingga dapat meyesuaikan dengan dirinya dengan perkembangan zaman. Hal tersebut disadari oleh para perumus UUD 1945 yang termuat dalam penjelasannya dengan kalimat:
“UUD hanya terdiri dari 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Philipina.
Maka telah cukup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuat, merubah dan mencabut. Demikianlah sistem undang-undang dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, terutama zaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis, harus melihat gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel” (elastic) sifat aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas usang (verouderd). 
Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin undang-undang dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, undang-undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun undang-undang dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, undang-undang dasar itu tidak akan merintangi jalannya negara.
 Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan kata lain perkataan dinamis.
Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam undang-undang dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang”.
Karena mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan sedikit pasalnya, maka dilihat dari teori yang kedua yaitu undang-undang dasar yang sedikit pasalnya, UUD 1945 termasuk supel dalam arti sulit dirubah atau tidak perlu banyak mengalami perubahan.
Dari ketentuan pada Aturan Tambahan UUD 1945 dapat disebutkan bahwa sifat dari UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI hanya untuk sementara saja.[1]
Sebagaimana yang berbunyi:
1.    Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam undang-undang dasar ini;
2.    Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar.[2]
Namun, setelah Perang Asia Timur Raya berakhir, MPR belum juga terbentuk sesuai dengan keinginan Aturan Tambahan UUD 1945 tersebut. Hal ini disebabkan situasi dalam negeri yang sedang perang mempertahankan kemerdekaan melawan Belanda yang diboncengi pihak sekutu.
Sesudah perang selesai, NKRI berubah menjadi Republik Indonesia Serikat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri menjadi salah satu bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) itu.
Maka UUD 1945 hanya berlaku di wilayah yang dikuasai RI saja. Setelah RIS bubar, digantikan oleh NKRI kembali, UUD 1945 sama sekali tidak berlaku lagi demikian juga Konstitusi RIS, keduanya digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.
Dalam praktek penyelenggaraan negara, terdapat perubahan yang berdasar pada situasi negara yang tidak kondusif saat itu namun tidak merubah secara formal UUD 1945, maka melalui Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 yang memuat bahwa pertanggungjawaban Menteri-menteri bukan lagi kepada Presiden tetapi kepada KNIP yang terkenal sebagai perubahan sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer.
 Dan kedudukan Presiden dengan sendirinya berubah dari kepala negara dan kepala eksekutif menjadi hanya kepala negara saja. Lebih jelas isi Maklumat tersebut adalah:
“Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”.[3]
Dari keputusan diatas, maka dapat disimpulkan:
1.    Komite Nasional Indonesia Pusat ikut menetapkan garis-garis besar haluan Negara bersama-sama dengan Presiden. (Terjadi perubahan praktek penyelenggaraan negara pada Pasal 3 UUD 1945).
2.    Komite Nasional Indonesia Pusat menetapkan bersama-sama Presiden Undang-undang yang boleh mengenai segala macam urusan Pemerintahan. (Terjadi perubahan  praktek penyelenggaran negara pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945).
3.    Karena gentingnya keadaan maka dalam menjalankan tugas dan kewajiban sehari-hari dari KNIP diatas, akan dijalankan oleh Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada KNIP.
4.    Badan Pekerja saat itu tidak boleh lagi ikut campur tangan dalam kebijaksanaan Pemerintahan sehari-hari. Dimana pada masa sebelumnya Komite Nasional Indonesia sering ikut menyelenggarakan Pemerintahan membantu Presiden.
Perubahan kedua dalam praktek penyelenggaraan Negara adalah keluarnya Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945.
Maklumat ini dimaksudkan untuk mengadakan pembaharuan terhadap susuan kabinet yang sebelumnya dibawah pimpinan Presiden menjadi susunan kabinet baru yang merupakan suatu Dewan yang diketuai oleh Perdana Menteri. Oleh karena itu terjadi perubahan konstelasi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia dari Sistem Presidensial menjadi Parlementer.
Sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 tidak dikenal sistem pertanggungjawaban Menteri, artinya pertanggungjawaban Menteri kepada Badan Perwakilan, tetapi dipergunakan sistem pertanggungjawaban Presiden. Presiden bertanggungjawab kepada MPR. Menteri-menteri sebagai pembantu Presiden bertanggungjawab kepada Presiden.
Dikeluarkannya Maklumat tersebut, maka sejak saat itu Menteri-menteri yang diketuai Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan dan bertanggungjawab kepada Badan Perwakilan yang masih dipegang oleh KNIP.
Sedangkan fungsi Presiden hanya sebagai Kepala Negara saja. Jadi dikeluarkannya Maklumat ini adalah menindaklanjuti perubahan praktek ketatanegaraan yang telah berubah dengan ditetapkannya Maklumat Wakil Presiden sebelumnya.
C. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Dengan melihat adanya perlawanan yang kuat dari pihak Republik untuk mempertahankan kemerdekaan dengan angkat senjata dan diplomasi, maka Belanda menyadari kemustahilan mendirikan pemerintahan seperti zaman Hindia Belanda dahulu.
Oleh karena itu diusahakanlah jalan lain dengan rencana mendirikan sebuah Komite Indonesia Serikat dengan maksud untuk mendirikan sebuah Negara yang berbentuk Federal, sedangkan Negara Republik Indonesia yang telah berdiri secara de facto dimungkinkan untuk dimusnahkan atau setidak-tidaknya hanya akan dijadikan daerah sesempi-sempitnya.
Situasi politik dalam negeri semakin memanas sejak Belanda melancarkan Agresi Militer hingga tahun 1948 yang melanggar Persetujuan Renville 17 Januari 1948 tentang pengakuan wilayah Republik Indonesia.
 Strategi Belanda ini tidak seperti yang diharap-harapkan, tetapi sebaliknya. Akhirnya PBB merasa perlu ikut campur menyelesaikan pertikaian ini. Maka diusahakanlah adanya suatu konferensi antara Negara Republik Indonesia dan Nederland. Dalam konferensi ini disertakan pula negara-negara bentukan Belanda “Byeenkomst voor Federal Overleg” (BFO).
 Diresmikanlah sebuah Konferensi bernama Konferensi Meja Bundar 2 November 1949 antara pihak Republik Indonesia, BFO dan Nederland serta Komisi PBB untuk Indonesia (UNCI) dengan hasil didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat, penyerahan kedaulatan kepada RIS dan didirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda.
Sementara itu direncanakan sebuah Undang-Undang Dasar oleh delegasi Republik Indonesia bersama-sama dengan delegas BFO yang bernama Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Konstitusi ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RIS No. 48 Tahun 1950, Tanggal 31 Januari 1950, namun dinyatakan berlaku pada saat pemulihan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS ini merupakan kesepakatan Delegasi Republik Indonesia dengan Delegai Daerah-Daerah Bagian dan disetujui oleh Pemerintah RI dan Pemerintah masing-masing Daerah Bagian, KNI dan DPR dari masing-masing Daerah Bagian, pada tanggal 14 Desember 1949.
Dengan berdirinya Negara RIS, dengan konstitusinya, maka Republik Indonesia hanya berstatus sebagai Negara Bagian saja dengan wilayah kekuasaan yaitu daerah yang disebut dalam Persetujuan Renville dan UUD 1945 hanya berstatus sebagai Undang-Undang Dasar Negara Bagian Republik Indonesia.
Konstitusi RIS ini dimaksudkan hanya berlaku sementara, karena menurut Pasal 186 Konstitusi RIS ini ditentukan bahwa:
“Konstituante[4] (Sidang Pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan Konstitusi sementara ini”.
Sifat kesementaraannya ini disebabkan karena Pembentuk Undang-Undang Dasar merasa dirinya belum representatif untuk menetapkan sebuah Undang-Undang Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan undang-undang dasar ini dilakukan dengan tergesa-gesa untuk sekedar memenuhi kebutuhan dibentuknya Negara Federal.
Oleh karena itu dikemudian hari akan dibentuk Konstituante yang bersama-sama Pemerintah untuk membuat Undang-Undang Dasar yang baru, sempurna dan bersifat tetap.
Dalam penggantian UUD 1945 ke Konstitusi RIS 1949, Pembukaan (Mukadimah) juga mengalami penggantian tetapi tetap memuat Pancasila dengan rumusan yang lebih singkat pada Sila ke 2 sampai ke 5.
 Umumnya penggantian ini adalah penggantian undang-undang dasar. Konstitusi RIS bukan ditetapkan MPR sebagaimana biasanya, tetapi ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Kekuasaan berkedaulatan didalam negara RIS adalah Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (Pasal 1 ayat (2)).
Badan pemegang kedaulatan juga merupakan badan pembentuk undang-undang yakni Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, tanpa ikut Senat. Pemerintah yang dimaksud menurut Konstitusi RIS ialah Presiden dan Menteri-menterinya (Pasal 68).

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijakan pemerintah adalah ditangan Menteri-menteri, baik secara bersama maupun untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (Pasal 118).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Konstitusi RIS dapat digolongkan kepada sistem yang menganut pertanggungjawaban menteri atau parlementer. Artinya apabila kebijakan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka harus mengundurkan diri.
Namun pada sistem ini selama berlakunya Konstitusi RIS belum dapat dilaksanakan.
Hal ini disebabkan DPR yang ada belum didasarkan kepada pemilihan umum sesuai Pasal 111, tetapi masih DPR yang ditunjuk atas dasar Pasal 109 dan Pasal 110 Konstitusi RIS.
Sedangkan Pasal 122 Konstitusi RIS menentukan “Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk menurut pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya”.
Didalam Pasal 69 Konstitusi RIS ditentukan bahwa Presiden adalah kepala negara, dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah bagian.
Untuk memenuhi amanat Pasal 69 tersebut, maka pada tanggal 16 Desember 1949 telah diadakan pemilihan Presiden untuk wilayah Republik Indonesia Serikat untuk pertama kali dilakukan oleh wakil-wakil dari pemerintah negara/daerah bagian.
Dari hasil pemilihan suara bulat memilih Soekarno yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, untuk menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat.
Sedangkan untuk pertama kali Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dibentuk berdasarkan pemilihan umum yang diamanatkan Pasal 111, maka pembentukannya masih berdasarkan Pasal 109 dan 110 Konstitusi RIS. Pasal 109 menentukan:
1.    Untuk Dewan Perwakilan Rakyat uang pertama, mengutus anggota-anggota dari daerah-daerah selebihnya yang tersebut dalam pasal 99, diatur dan diselenggarakan dengan perundingan bersama-sama oleh daerah-daerah bagian yang tersebut dalam pasal 2, kecuali Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan asas-asas demokrasi dan seboleh-bolehnya dengan perundingan dengan daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 sub c, yang bukan daerah bagian.
2.    Untuk pembagian jumlah-jumlah anggota yang akan diutus diantara daerah-daerah itu, diambil sebagai dasar perbandingan jumlah jiwa rakyat daerah-daerah bagian tersebut.
Pasal 110 menentukan:
1.    Bagaimana caranya anggota diutus ke Dewan Perwakilan Rakyat yang pertama, diatur oleh daerah-daerah bagian.
2.    Di mana pengutusan demikian tidak dapat terjadi dengan jalan pemilihan yang seumum-umumnya, pengutusan itu dapat dilakukan dengan jalan penunjukan anggota-anggota oleh perwakilan rakyat daerah-daerah bersangkutan, jika ada di situ perwakilan demikian.
Juga apabila, karena hal-hal yang sungguh, perlu diturut cara lain, yang diusahakan untuk mencapai perwakilan yang sesempurna-sempurnanya, menurut kehendak rakyat.
Dalam pelaksanaanya, belumpun dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS tidak berlaku lagi karena pada tanggal 17 Agustus 1950 disahkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Oleh karena itu DPR adalah Dewan yang pertama dan terakhir kali yang disusun berdasarkan Pasal 109 dan 110 Konstitusi RIS. Disamping DPR terdapat pula Senat yang merupakan utusan-utusan yang mewakili daerah bagian. Anggota Senat ditunjuk oleh pemerintah negara bagian yakni 2 orang dari tiap negara bagian (Pasal 80).
D. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat, yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 ternyata berumur pendek. 
Bentuk susunan federal yang bukan bentuk atas kehendak rakyat, akibatnya muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali kedalam bentuk negara kesatuan.
Gelombang tuntutan-tuntutan ini semakin lama semakin kuat sehingga pada akhirnya satu persatu negara-negara bagian menggabungkan diri kembali kepada Negara Republik Indonesia, hanya tinggal tiga negara bagian saja yaitu Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur dan Negara Republik Indonesia.
Selain itu keadaan-keadaan di daerah sukar untuk dikontrol dan kewibawaan Pemerintah Negara Federal semakin berkurang di daerah.
Untuk mengatasi keadaan tersebut, maka diadakan permusyawaratan yang diadakan antara Pemerintah Negara Reublik Indonesia Serikat dan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mewakili Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur.
Dalam permusyawaratan ini dicapai keputusan bersama yaitu Persetujuan 19 Mei 1950 yang menyetujui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai jelmaan daripada Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan untuk itu akan diperlakukan sebuah Undang-Undang Dasar Sementara dari Kesatuan ini, yaitu dengan cara mengubah konstitusi Republik Indonesia Serikat sedemikian rupa sehingga essensi UUD 1945 yaitu Pasal 27, 29 dan 33 ditambah dengan bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS termasuk didalamnya.
Untuk melaksanakan persetujuan tersebut, dibentuklah sebuah Panitia bersama antara kedua pemerintah. Panitia ini merencanakan sebuah Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka melalui sebuah Pernyataan Bersama tanggal 20 Juli 1950 disetujui rencana tersebut serta selekas-lekasnya disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia, dan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Bada Pekerja Komite Nasional Pusat untuk disahkan sehingga sebelum tanggal 17 Agustus 1950 Negara Kesatuan sudah dapat terbentuk.
 Rencana ini disetujui dan pada akhirnya ditetapkannya Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 yang menetapkan perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara berdasarkan pada Pasal 190, Pasal 127a dan 191 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Perubahan-perubahan mendasar dalam pelaksanaan ketatanegaraan menurut ketetapan UUDS 1950 dapat dilihat dari uraian Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950:
a)     Penghapusan Senat;
b)     DPRS terdiri dari atas gabungan DPR Republik Indonesia Serikat dan Badan Pekerja KNIP. Tambahan anggota atas penunjukan Presiden dipertimbangkan lebih jauh oleh kedua pemerintah; (untuk pertama kalinya, selanjutnya diatur dalam Pasal 56,57,58,59,60 dst.)
c)      DPRS bersama-sama dengan KNIP dinamakan Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar, mempunyai hak mengadakan perubahan-perubahan dalam undang-undang yang baru; (selanjutnya diatur pada Pasal 91,92 dst)
d)     Konstituante terdiri dari anggota-anggota yang dipilih dengan mengadakan pemilihanan atas satu orang anggota untuk tiap 300.000 penduduk, dengan memperhatikan perwakilan yang pantas bagi golongan minoriteit; (Pasal 135 dst)
e)     Presiden adalah Presiden Soekarno; (diatur selanjutnya pada Pasal 45)
f)       Dewan Menteri harus bersifat kabinet parlementair; (Pasal 50,51,52 dst)
g)     Tentang jabatan Wakil Presiden dalam negara kesatuan selama sebelum Konstituante terbentuk, Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengadakan tukar pikiran lebih lanjut. (Pasal 45 dst)
h)     Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Federal No. 7 tersebut, maka mulai dari itu bergantilah bentuk susunan Negara Serikat menjadi bentuk susunan Negara Kesatuan.
Pergantian bentuk susunan tersebut dilakukan dengan jalan mengubah dan menyempurnakan Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Sama halnya dengan undang-undang dasar sebelumnya, UUDS adalah juga dimaksudkan bersifat sementara. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 134:
“Konstituante (sidang pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar ini”.
Sama seperti pendahulunya, perumus UUDS ini pun merasa dirinya belum lagi representatif untuk menetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang tetap, selain itu pembuatan UUDS ini dilakukan sekedar memenuhi kebutuhan akan perubahan bentuk susunan federal kedalam bentuk susunan kesatuan dan dilakukan tergesa-gesa.
 Itulah sebabnya dikemudian hari akan dibentuk sebuah yang representatif melalui hasil Pemilu yakni, Badan Konstituante yang bersama-sama Pemerintah membuat Undang-Undang Dasar yang tetap dan sempurna.
Konstituante hasil Pemilu tahun 1955 dilantik Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956, namun setelah bekerja dua setengah tahun lamanya, badan ini tidak pernah berhasil menentukan sebuah Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu kebuntuan ini ditindaklanjuti melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945.
Meskipun Konstitusi RIS dan UUDS keduanya menganut sistem Parlementer, sebenarnya UUDS dalam merumuskan sistemnya lebih sempurna daripada Konstitusi RIS.
E. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
 Badan Konstituante ini bersidang kira-kira dua setengah tahun lamanya, namun belum pula menghasilkan sebuah Undang-Undang Dasar.
Perbedaan pendapat terlalu tajam di dalam Konstituante. Sementara itu suasana Demokrasi Liberal saat itu memuculkan pertentangan pendapat antara parpol-parpol juga ada di dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Perwakilan lainnya hingga Badan Pemerintahan. Bahkan lebih-lebih pertentangan ini meluas didalam badan-badan swasta hingga masyarakat luas.
Untuk mengatasi keadaan ini, timbul ide untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin, suatu demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Untuk menjalankan ide ini tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS sebab sistemnya mempergunakan asas Demokrasi Liberal.
Menindaklanjuti situasi dalam negeri yang semakin memperlihatkan potensi yang berbahaya, maka Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia mengeluarkan Dekrit Tanggal 5 Juli 1959 yang intinya:
 membubarkan Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya UUDS, dan Pembentuka MPRS yang terdiri dari seluruh anggota DPR, DPD dan pembentukan DPA sementara.
Presiden sejak itu tidak lagi hanya berfungsi sebagai Kepala Negara, tetapi juga berfungsi sebagai Kelapa Pemerintahan (Eksekutif). Presiden adalah penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah MPR.
 Sistem Kabinet Parlementer yang sebelumnya ditinggalkan dan diganti kembali menurut UUD 1945. Kabinet terdiri dari Menteri-Menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden, dan Presiden bertanggungjawab kepada MPR.
DPR yang sudah ada hasil Pemilu berdasarkan UU No. 7 tahun 1953, untuk sementara masih diberi wewenang menjalankan tugasnya menurut UUD 1945 melalui Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959.
Karena tidak sesuai dengan jalannya Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik Republik Indonesia, maka DPR yang baru keanggotaannya ditunjuk oleh Presiden mewakili tiap golongan politik yang kemudian di sebut DPR GR.
 Pembentukan MPR diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 yang menentukan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan yang jumlahnya ditetapkan oleh Presiden.
 Dewan Pertimbangan Agung kembali dibentuk dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959, DPA Sementara keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, jumlah anggota ditetapkan oleh Presiden, anggota DPA Sementara diangkat berdasarkan golongan politik, karya, cendikiawan, dan tokoh nasional.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 dilakukan oleh MPR Periode 1999 – 2004 dalam 4 tahap:
Perubahan Pertama tanggal 19 Oktober 1999, Perubahan Kedua tanggal 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga 9 November 2001 dan Perubahan Keempat tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan ini berdasar pada ketentuan UUD 1945 yang berlaku sesuai Pasal 37 UUD 1945.
Pada perubahan pertama, MPR masih menyebutkan mengubah pasal-pasal UUD 1945 dan pada perubahan kedua dan ketiga disebutkan  mengubah/menambah pasal-pasal UUD 1945.  Pada perubahan keempat MPR bukan sekedar mengubah dan menambah pasal-pasal UUD 1945, tetapi sudah menetapkan UUD.
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 diantaranya adalah[5]:
1.    Mencakup tuntutan Reformasi 1998:
A.    Amandemen UUD 1945;
B.    Penghapusan Dwi Fungsi ABRI;
C.    Penegakan Supremasi Hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan KKN;
D.   Desentralisasi dan hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah atau Otonomi Daerah;
E.    Mewujudkan kebebasan Pers;
F.    Mewujudkan kehidupan demokrasi.
G.   Struktur ketatanegaraan menurut UUD 1945, bertumpu pada kewenangan atau kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat, dengan akibat tidak terjadinya checks and balancesantar lembaga-lembaga kenegaraan.
H.    UUD 1945 menganut sistem executive heavy yang berarti kewenangan atau kekuasaan dominan berada di tangan Presiden (eksekutif) dalam menjalankan pemerintahan atau chief exevutive yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif, antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi serta wewenang legislatif sebagai penyebab tidak berfungsinya prinsip checks and balances dan mendorong lahirnya wewenang yang otoriter.
I.     UUD 1945 didalamnya terdapat pasal-pasal yang terlalu luwes yang dapat menimbulkan multi-tafsir.
J.     Presiden diberi wewenang terlalu banyak oleh UUD 1945 untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. UUD 1945 menetapkan Presiden juga sebagai pemegang wewenang legislatif, sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai dengan kehendaknya dalam undang-undang. Hal ini menyebabkan pengaturan mengenai MPR, DPR, BPK, MA, HAM dan Pemerintahan Daerah disusun oleh wewenang Presiden dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang ke DPR.
K.    Semangat penyelenggara negara yang dirumuskan di dalam UUD 1945 belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, perberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan otonomi daerah;
L.    UUD 1945 bersifat ambivalen atau mendua, menganut sistem Presidensiil, akan tetapi Presidensiilnya tidak nyata, sebab Presiden harus bertanggung jawab pula kepada MPR yang berarti menganut sistem Kabinet Parlementer, jadi Presidensiilnya semu atau quasi Presidensiil.
Arti dari mengubah UUD 1945 ini adalah untuk menjadikan UUD lain dari semula, mengurangi atau menambah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD yang tercantum dalam UUD karena faktor-faktor tertentu dilaksanakan berbeda.
Pada perubahan pertama berlaku mulai 19 Oktober 1999 meliputi sembilan pasal, yakni: (1) Pasal 5, tentang hak Presiden untuk mengajukan rancangan UU; (2) Pasal 7, tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden; (3) Pasal 9, tentang ketentuan sumpah atau janji jabatan Presiden/Wakil Presiden;
(4) Pasal 13, tentang pengangkatan duta untuk negara lain dan penerimaan penempatan duta untuk negara Indonesia; (5) Pasal 14, tentang hak Presiden untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi;
 (6) Pasal 15, tentang hak Presiden untuk memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tandan kehormatan; (7) Pasal 17, tentang Menteri-Menteri pembantu Presiden; (8) Pasal 20, tentang kekuasaan legislasi DPR; dan (9) Pasal 21, mengenai hak anggota DPR untuk mengajukan usul rancangan UU.
Pada perubahan kedua berlaku mulai 18 Agustus 2000 meliputi 25 Pasal dan 5 Bab yang mencakup hal-hal:
1.    Tentang Pemerintahan Daerah, 3 Pasal;
2.    Tentang Dewan Perwakilan Rakyat, 5 Pasal;
3.    Tentang Wilayah Negara, 1 Pasal;
4.    Tentang Warga Negara dan Penduduk, 2 Pasal;
5.    Tentang HAM, 10 Pasal;
6.    Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, 1 Pasal;
7.    Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, 5 Pasal.
Pada perubahan ketiga berlaku mulai 9 November 2001, meliputi 23 Pasal dan 3 Bab, mencakup kedaulatan, tata negara hukum, wewenang MPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, Pemilu, APBN, BPK, Kekuasaan Kehakiman, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Pada perubahan keempat berlaku mulai 10 Agustus 2002 mencakup:
1.    UUD 1945 sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus hingga saat ini, telah mengalami banyak perubahan, baik oleh praktek ketatanegaraan RI sebanyak empat kali, maupun oleh MPR sebanyak empat kali;
2.    Setelah perubahan keempat atas UUD 1945 oleh MPR, maka;
A.    UUD 1945 tidak lagi bersifat sementara, walaupun hanya mempunya nilai sejarah, sebab meskipun UUD 1945 bersifat tetap, pasal-pasalnya masih dapat diadakan perubahan berdasarkan Pasal 37 UUD 1945;
B.    UUD 1945 terdiri dai Pembukaan dan Pasal-Pasal. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, alasannya untuk menghindari kesulitan dalam menentukan status penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan;
C.    Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan;
D.   MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu.
Menurut Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal UUD harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari julmlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah UUD harus disetujui sekurang-kurangnya 50% dari seluruh anggota MPR.
Oleh karena itu, walaupun telah dilakukan perubahan-perubahan terhadap UUD 1945, tetap perlu diadakan perubahan lanjutan yang mendasar, menyeluruh, sistematis dan bertahap. Dengan demikian Undang-Undang Dasar ini akan menjadi Undang-Undang Dasar yang cukup modern dan religius, memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan supremasi hukum, sehingga tidak ada lagi peluang bagi penyelenggaraan negara yang sentralistik, otoriter dan KKN.